Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkritik tajam tata kelola penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang memicu keresahan di masyarakat. Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, IX, dan XI DPR RI, Purbaya menyoroti lonjakan drastis penghapusan data peserta pada Februari 2026 yang mencapai 11 juta orang.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, memastikan bahwa status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan milik para pasien cuci darah yang sebelumnya sempat ditolak oleh rumah sakit kini telah kembali aktif. Dengan reaktivasi tersebut, pasien sudah bisa kembali mendapatkan layanan cuci darah tanpa hambatan pembiayaan.
Heboh BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) tiba-tiba nonaktif hingga masyarakat tidak bisa melakukan pengobatan. Namun, jangan panik dulu ya. PBI nonaktif bisa kembali dilakukan reaktivasi secara mandiri.
Wamenkes: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah BPJS PBI yang Sedang Reaktivasi
Kementerian Kesehatan menanggapi para pasien cuci darah yang kini tak bisa berobat menggunakan layananan BPJS. Hal ini lantaran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mereka mendadak nonaktif.
Ini Penyebab BPJS PBI dinonaktifkan dan cara mengaktifkannya kembali. Peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) harus mengetahui jika status kepesertaan tiba-tiba tidak aktif saat akses layanan kesehatan.
Ini rincian iuran dan potongan 50 persen BPJS Ketenagakerjaan 2026. Pemerintah telah memberikan diskon iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar 50%.
Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam aturan main investasi dana publik