Kumpulan Berita
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat.
Inilah 4 jenis kepesertaan BPJS Kesehatan dan perbedaannya. Heboh BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) tiba-tiba nonaktif hingga masyarakat tidak bisa melakukan pengobatan.
Publik hingga hari ini masih dihebohkan dengan banyaknya peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak berstatus nonaktif.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membawa angin segar bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Pemerintah saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menghapuskan tunggakan piutang serta denda iuran, khusus bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kategori kelas 3.
11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan diaktifkan lagi. Pemerintah memberikan waktu transisi selama tiga bulan.
Kendala anggaran tidak akan menghalangi proses reaktivasi otomatis 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan
Pemerintah akan memberikan masa transisi tiga bulan agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak.