Kumpulan Berita
Korlantas Polri sedang mengembangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik yang terintegrasi sistem single data.
Kita tidak akan bisa membayar pajak saat tiba waktu jatuh tempo dan dianggap bukan pemilik resmi kendaraan.
Jika membeli kendaraan secara tunai akan disertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk mengurus itu, segera menuju ke kantor Samsat terdekat sesuai domisili .
.Biasanya jika motor baru dibeli secara bekas semua surat motor masih atas nama pemilik lama.
Balik nama mobil dapat dilakukan jika nama yang tertera di STNK dan BPKB tidak sesuai dengan pemiliknya.
BPKB motor atau mobil Anda hilang? Begini cara mengurus yang baru.
Modifikasi kendaraan bergantung pada selera pemiliknya. Namun, pemilik juga harus melaporkan pengubahan tampilan kendaraannya ke kepolisian.