Kumpulan Berita
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan obat tidak hanya di apotek, tetapi juga di fasilitas lain seperti minimarket hingga supermarket.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengungkap adanya lonjakan penyalahgunaan zat ketamin yang kini menjadi tren.
Pengaturan rokok elektronik tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menetapkan gas dinitrogen monoksida atau N2O, atau kerap dikenal dengan whip (gas tertawa), bukan lagi bahan tambahan pangan (BTP)
Tabung-tabung tersebut disita karena diduga disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal kepada masyarakat luas.
BPOM menemukan 24 produk obat bahan alam (OBA) yang beredar di Indonesia terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).
Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan, Kepala BPOM Taruna Ikrar memimpin pelaksanaan inspeksi pangan ke salah satu pasar takjil di wilayah Panakkukang, Makassar.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap bahaya rokok elektrik lantaran adaptifnya pola penyalahgunaan zat adiktif.