Kumpulan Berita
BPOM Temukan 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan Dilarang.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan obat tidak hanya di apotek, tetapi juga di fasilitas lain seperti minimarket hingga supermarket.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengungkap adanya lonjakan penyalahgunaan zat ketamin yang kini menjadi tren.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memaparkan efek dari mengonsumsi atau menghirup gas dinitrogen monoksida atau N2O, yang dikenal dengan gas tertawa.
Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menetapkan gas dinitrogen monoksida atau N2O, atau kerap dikenal dengan whip (gas tertawa), bukan lagi bahan tambahan pangan (BTP)
Tabung-tabung tersebut disita karena diduga disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal kepada masyarakat luas.
Fakta menunjukkan bahwa saat ini masih ditemukan takjil mengandung bahan berbahaya. Kandungan tersebut antara lain formalin, boraks hingga pewarna tekstil.
Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan, Kepala BPOM Taruna Ikrar memimpin pelaksanaan inspeksi pangan ke salah satu pasar takjil di wilayah Panakkukang, Makassar.