Kumpulan Berita
Seluruh produk sediaan sirup miik PT Lapi Laboratories dinyatakan aman dari cemaran EG dan DEG oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM juga telah menerbitkan pedoman mitigasi risiko nitrogen cair pada pangan olahan.
Bareskrim Polri telah menetapkan lima perusahaan yang ditetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.
Baru saja BPOM mengumumkan hasil intensifikasi pengawasan pangan jelang Natal dan Tahun Baru. Menarik, produk pangan ilegal terbanyak ternyata produk impor.
Menkes mengecek kembali kondisi pasien yang sudah dinyatakan sembuh, masih rawat jalan dan bermasalah dengan kesehatan lainnya.
Pemusnahan obat ini dilakukan karena produk sirup obat produksi dari PT Ciubros Farma terbukti mengandung cemaran EG/DEG.
Komnas Perlindungan Anak juga menyatakan keprihatinannya.
Komnas HAM akan memanggil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 23 Desember 2022