Kumpulan Berita
Bareskrim Polri telah menetapkan lima perusahaan yang ditetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.
Baru saja BPOM mengumumkan hasil intensifikasi pengawasan pangan jelang Natal dan Tahun Baru. Menarik, produk pangan ilegal terbanyak ternyata produk impor.
Pemusnahan obat ini dilakukan karena produk sirup obat produksi dari PT Ciubros Farma terbukti mengandung cemaran EG/DEG.
Hasil pengujian itu mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45mg/ml atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.
Komnas Perlindungan Anak juga menyatakan keprihatinannya.
Menurut Mukti, hal tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pencegahan.
Namun, Pipit tidak mengungkap secara rinci identitas dari pihak yang akan diperiksa pada kemarin hari tersebut.