Kumpulan Berita
Pengawasan mikro tetap krusial karena tingkat pencabutan izin beberapa BPR menunjukkan potensi risiko
Siapa pemilik Bank BPR Koperindo Jaya yang izin usahanya dicabut OJK? Ini Profilnya.
Adapun alasan pencabutan izin BPR Koperindo Jaya karena pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR
Daftar bank bangkrut di Indonesia sepanjang 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya di Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Daftar bank bangkrut di Indonesia. Kini terdapat lima bank bangkrut di Indonesia sejak Januari hingga Maret 2026.
Bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi. Hal ini setelah OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya.
Bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi menjadi empat hingga Februari 2026. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Kamadana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Kamadana di Kintamani