Kumpulan Berita
Pencabutan izin usaha bank yang berlokasi di Jalan Talang Nomor 43, Kota Cirebon, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bank bangkrut di Indonesia 2026 bertambah lagi menjadi tiga. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas
Bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi pada 2026 usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas.
Bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah, dari Januari hingga Oktober 2025 sudah terdapat lima bank yang bangkrut.
OJK mencabut izin usaha 3 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga Agustus 2025. LPS menjamin simpanan nasabah. Daftar lengkap BPR yang ditutup sejak 2024.
Jumlah bank bangkrut alias tutup pada 2025 tidak sebanyak tahun lalu yang mencapai 20 bank
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat hanya satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ditutup sepanjang Januari hingga April 2025.