Kumpulan Berita
Kasasi itu diajukan lantaran tim pengacara berharap melalui kasasi, kliennya bisa dibebaskan dari segala tuntutan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan upaya hukum kasasi
Putusan tersebut berlaku untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Hal tersebut karena Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Putri, tetap dijatuhi hukuman 20 penjara akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pernyataan itu untuk merespons polemik pencabutan perlindungan Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer oleh LPSK
Putusan terhadap Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin dinyatakan inkrah.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut dieksekusi ke Lapas Salemba