Kumpulan Berita
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Hal itu lantaran rumah keluarga besar terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Banyumas pernah ditempel poster bertuliskan “Keluarga Pembunuh”.
Jelang dimulainya sidang, fans erdakwa yang jadi justice collaborator tersebut hadir memberikan dukungan.
Kuat terlihat santai dan menunjukkan sikap nyeleneh dengan beberapa kali bercanda dalam sidang.
Rosalina Simanjuntak, mengapresiasi kejelian hakim yang memberikan vonis tuntutan lebih berat kepada terdakwa pembunuhan keponakannya
Selain itu, ungkapnya, Kuat Ma'ruf terlihat santai di persidangan.
Divonis 13 tahun penjara, Ricky Rizal menyerahkan proses selanjutnya ke kuasa hukum.
Menurutnya, ini kejelian hakim melihat dakwaan JPU terhadap Kuat Ma'ruf dan sesuai Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.