Kumpulan Berita
Berikut 5 fakta Brigjen Hendra ajukan banding atas pemecatannya.
Hendra Kurniawan juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdakwa kasus Obstruction of Justice ini terbukti melanggar etik profesionalitas Polri.
Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Polri menyatakan bahwa Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Brigjen Hendra.
Hendra Kurniawan juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela.