Kumpulan Berita
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan sudah mulai melakukan pengusutan unsur pidana terkait tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Dua personel Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Bripka Rohmad, personel Brimob Polri yang melindas driver ojol Affan Kurniawan saat mengendarai kendaraan taktis (rantis) didemosi tujuh tahun. Ia pun belum memutuskan mengajukan banding.
Sanksi ini dijatuhkan sebagai tindakan disiplin bagi anggota yang melakukan pelanggaran, dan tidak dapat digunakan untuk mempromosikan jabatan.
Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam draf putusannya menyatakan Bripka Rohmad terkena gas air mata ketika mengendarai kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga menabrak driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Bripka Rohmad berharap, bisa terus mengabdikan dirinya di Korps Bhayangkara. Mengingat, Ia, anak dan istrinya hanya mengandalkan gaji sebagai personel Polri
Bripka Rohmad sendiri merupakan pengemudi atau sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya Driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh.