Kumpulan Berita
Pemerintah menyatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 kepada para pekerja yang memenuhi syarat tidak perlu.
Bansos yang diberikan kepada pekerja sebesar Rp300.000 untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus
Apakah bisa dapat BSU jika tak punya BPJS Ketenagakerjaan? Ini penjelasannya.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
BPJS Ketenagakerjaan telah mengusulkan daftar nama pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000
Pekerja atau buruh terus menantikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 yang cair di bulan ini
Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair di bulan ini
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali dicairkan pemerintah