Kumpulan Berita
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dicairkan kepada para pekerja dan guru honorer sebesar Rp300 ribu per bulan.
Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300.000 yang cair mulai 5 Juni 2025.
Pemerintah melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ke pekerja dan guru honerer.
Pemerintah melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ke pekerja dan guru honerer dimulai Juni 2025.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300.000 ke pekerja akan dipercepat.
Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 kepada pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ke pekerja dan guru honerer dimulai Juni 2025
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan diberikan kepada 17 juta pekerja di Indonesia.