Kumpulan Berita
Kemnaker menegaskan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 untuk tahap 2 dan 3.
Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 yang sudah masuk ke rekening pekerja bisa ditarik kembali.
Apakah masih bisa daftar BSU Juli 2025 untuk dapat bantuan Rp600.000? Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Kemnaker) melakuoan penyaluran BSU 2025 dengan menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) sebagai mitra resmi.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 bisa diambil di kantor pos secara serentak mulai Kamis, 3 Juli 2025.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Tiga penyebab pekerja gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000.
Pekerja diminta mengecek rekening secara berkala mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000.