Kumpulan Berita
Diskon tarif listrik 50 persen, diskon tarif tol hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT untuk pekerja mulai diterapkan pada 5 Juni.
Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300.000 yang cair mulai 5 Juni 2025.
Pemerintah melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ke pekerja dan guru honerer.
Pemerintah melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ke pekerja dan guru honerer dimulai Juni 2025.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300.000 ke pekerja akan dipercepat.
Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 kepada pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta.
Pemerintah memberikan diskon besar-besaran pada Juni-Juli 2025. Mulai dari diskon tiket kereta, pesawat, diskon tarif tol 20 persen hingga diskon tarif listrik 50 persen.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ke pekerja dan guru honerer dimulai Juni 2025