Kumpulan Berita
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kalah dalam gugatan melawan crazy rich atau konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
Mahkamah Agung memutuskan menghukum Antam membayar kerugian materiil kepada konglomerat asal Surabaya, Budi Said, senilai Rp817.465.600.000.
MA memerintahkan PT Antam membayar ganti rugi kepada Budi Said.
Pengusaha asal Surabaya Budi Said menggugat Aneka Tambang Tbk ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Nama Budi Said disoroti usai memenangi gugatan melawan PT Antam
PT Aneka Tambang (Antam) Tbk menyiapkan langkah hukum terkait gugatan 1,1 ton emas yang dilayangkan Budi Said.
Budi Said menjadi perhatian publik karena menggugat emas seberat 1,1 ton emas kepada PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Profil biodata dan agama Budi Said, pria yang menangkan gugatan kasasi melawan PT Antam 1,1 ton emas