Kumpulan Berita
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyampaikan kalau sudah memberikan ganti rugi kepada pengusaha Budi Said.
Mahkamah Agung memutuskan menghukum Antam membayar kerugian materiil kepada konglomerat asal Surabaya, Budi Said, senilai Rp817.465.600.000.
Harta konglomerat Budi Said bakal bertambah
Intip sumber kekayaan Budi Said, crazy rich asal Surabaya yang menang gugatan melawan PT PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Putusan majelis hakim MA itu ditampilkan dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022
MA memerintahkan PT Antam membayar ganti rugi kepada Budi Said.
Nama Budi Said disoroti usai memenangi gugatan melawan PT Antam
PT Antam menyatakan sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait permasalahan dengan Budi Said