Kumpulan Berita
RUU BUMN disahkan menjadi UU, membentuk Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) dan melarang menteri rangkap jabatan. UU ini juga mengatur dividen saham seri A, kesetaraan gender, dan perpajakan BUMN.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalokasikan Rp479 triliun untuk pembayaran subsidi energi dan kompensasi sepanjang tahun 2025. Jumlah ini sedikit lebih rendah dibandingkan realisasi anggaran tahun 2024 yang mencapai Rp502 triliun.
Kementerian BUMN segera berubah statusnya menjadi BP BUMN
Menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).
Komisi VI DPR RI sepakat membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, RUU BUMN turut mengatur larangan menteri dan wakil menteri (wamen) rangkap jabatan .