Kumpulan Berita
Kementerian BUMN segera berubah statusnya menjadi BP BUMN
Menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan memindahkan sejumlah perusahaan di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, RUU BUMN turut mengatur larangan menteri dan wakil menteri (wamen) rangkap jabatan .
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mengesahkan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Panja RUU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sepakat melarang menteri dan wamen merangkap jabatan, baik di direksi, komisaris, maupun dewas di BUMN.
Komisi VI DPR RI sepakat untuk membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN disahkan menjadi UU.
Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) akan mengatur perubahan nomenklatur Kementerian menjadi badan/lembaga.