Kumpulan Berita
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU).
Dasco mengatakan, RUU tersebut banyak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci poin-poin yang diubah sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalokasikan Rp479 triliun untuk pembayaran subsidi energi dan kompensasi sepanjang tahun 2025. Jumlah ini sedikit lebih rendah dibandingkan realisasi anggaran tahun 2024 yang mencapai Rp502 triliun.
Menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan memindahkan sejumlah perusahaan di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Komisi VI DPR RI sepakat membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mengesahkan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Panja RUU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sepakat melarang menteri dan wamen merangkap jabatan, baik di direksi, komisaris, maupun dewas di BUMN.