Kumpulan Berita
103 pinjol bunga rendah yang terdaftar di OJK penting untuk diketahui.
Beleid tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023
erdapat 13 perusahaan pinjol yang masih menerapkan tingkat bunga yang tinggi.
Pelaku pinjaman online alias pinjol harap memperhatikan aturan terbaru yang sudah diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam aplikasi Pinjol.
OJK menyampaikan kalau outstanding pembiayaan peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online mencapai Rp58,05 triliun.
OJK menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pada platform peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru yang mengatur besaran bunga serta denda keterlambatan pada pinjol.