Kumpulan Berita
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menekankan ada aturan tegas mengenai bunga pinjaman online (pinjol).
AFPI) menanggapi ramainya informasi pemberian bunga yang tinggi yang dilakukan AdaKami
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur bunga layanan finansial teknologi (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.
Bunga pinjaman online (pinjol) legal diturunkan hingga 50%.
Pinjaman online (pinjol) ilegal diberantas karena banyaknya pengaduan masyarakat.
OJK meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) legal memberikan suku bunga lebih murah