Kumpulan Berita
Kementerian Dalam Negeri resmi memberhentikan sementara Mirwan MS dari jabatan Bupati Aceh Selatan, selama tiga bulan akibat berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana.
Surat izin yang dilayangkan Mirwan itu ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem pada 28 November 2025.
Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan.
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS meminta maaf lantaran pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana alam. Namun, Komisi II DPR RI meminta sanksi harus tetap diberikan.
Oleh karena itu, ia berjanji akan bertanggung jawab. Mirwan juga mengaku akan bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik.
Habiburokman, menyampaikan pihaknya membuka peluang untuk menggelar sidang etik terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.
Bima Arya menjelaskan, bahwa Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, tertera dengan jelas adanya kewajiban bagi Kepala Daerah, dalam hal ini larangan bagi Kepala Daerah dan sanksi-sanksi.
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim khusus dari Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari ini, Senin (8/12/2025). Pemeriksaan ini dilakukan buntut keputusannya pergi umrah ketika wilayahnya sedang dilanda bencana.