Kumpulan Berita
KPK sempat mengungkap dua lembaga survei nasional yang turut kecipratan uang haram Bupati nonaktif Kapuas.
Perkara korupsi dan suap Ben Brahim akan segera dibawa ke pengadilan dalam waktu dekat.
Aliran uang itu ditelusuri lewat sembilan saksi, yang dua di antaranya merupakan direktur lembaga survei nasional.
Pasangan suami istri tersebut diduga mengantongi uang korupsi maupun suap sebesar Rp8,7 miliar.
Bupati Kapuas dan istrinya diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Ali memastikan bahwa pihak yang terjerat dalam perkara ini merupakan kepala daerah di Kalimantan Tengah.
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terhadap penetapan tersangka pasangan suami istri (pasutri) tersebut.