Kumpulan Berita
KPK sejatinya juga memanggil empat saksi lain yang diduga mengetahui proses pengembalian uang oleh Raja Juli Antoni.
KPK kembali memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Juprizal. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing yang menjerat Bupati nonaktif Suhardiman Amby.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui nominal uang dalam amplop, yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah orang dekat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi, Kamis (9/7/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Uang senilai SGD12.000 itu diduga merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Penyitaan dilakukan saat Juprizal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, pada Selasa 8 Juli 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, diduga mengumpulkan uang dari para petani anggota koperasi unit desa (KUD), untuk pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Lokasi yang digerebek KPK termasuk Kantor Bupati, Kantor DPRD, dan rumah para tersangka.