Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, pada Rabu (17/12). Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Penggeledahan ini menyasar tiga lokasi.
KPK menilai temuan ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang berakibat pada para kepala daerah terpilih mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik.
Politikus Partai Golkar ini tak berbicara panjang lebar kepada awak media yang telah menunggunya. Ardito langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, selain Ardito, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya.
Namun, Budi belum mengungkapkan berapa jumlah uang tunai dan emas yang diamankan. Budi menyebut rincian barang bukti itu akan diungkapkan dalam rilis media pada sore hari ini.
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK