Kumpulan Berita
Ketujuh orang tersebut terdiri dari penyelenggara negara, ASN, dan pihak swasta.
Sejauh ini KPK belum menjelaskan detail terkait OTT tersebut.
Terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA), KPK menyita Rp36 miliar.
Pria yang kerap dipanggil Cana itu sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
Terbit bakal divonis atas perkara dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat.
Terbit Rencana diperiksa oleh penyidik Polda Sumut terkait kasus kerangkeng manusia.
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Para korban dari kasus tersebut turut dihadirkan.