Kumpulan Berita
Kemudian tim langsung membawa terpidana ke Kejari Bandarlampung guna proses eksekusi
RE ditangkap karena korupsi dana desa sebesar Rp274 juta.
Tim tangkap buron Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap buronan Yohanis
Tim Kejaksaan Agung bersama dengan Kejari Jakarta Pusat menangkap satu buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan.
Perbedaannya di dalam KTP Provinsi Banten nama yang bersangkutan adalah Endang Rifai yang sebetulnya adalah Hendra Subrata.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Tinggi Jambi menangkap buronan Musashi Pangeran Batara.
Kejagung menangkap 146 buronan sepanjang 2020.