Kumpulan Berita
Jaksa Pinangki "nyerah" setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh penyidik Bareskrim Polri.
Syarat tersebut tercantum dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hakim menvonis penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan.
Gelar perkara dilakukan penyidik untuk menetapkan tersangka baru.
Polri siap diuji atas keputusan tersebut.
Kepolisian Republik Indonesia telah menangkap satu buronan Amerika United States Marshals Service (USMS), berinisial Marcus Beam.
Kedua buronan tersebut yakni, Sai Ngo Ng (SNN) dan Indra Budiman (IB).
Pendalaman di tingkat pertama, menjadi penentu apakah perbuatan Jaksa Pinangki dapat diseret ke pemidanaan atau tidak.