Kumpulan Berita
Hakim menvonis penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan.
Asep dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik, mulai dari perkenalannya dengan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra hingga pembuatan E-KTP.
Gelar perkara dilakukan penyidik untuk menetapkan tersangka baru.
Kepolisian Republik Indonesia telah menangkap satu buronan Amerika United States Marshals Service (USMS), berinisial Marcus Beam.
Ada dua buronan asal Indonesia yang bakal ditukar dengan satu buronan asal Amerika Serikat.
Kedua buronan tersebut yakni, Sai Ngo Ng (SNN) dan Indra Budiman (IB).
Hingga saat ini Polri belum menerima secara resmi surat kuasa Otto Hasibuan sebagai penasihat hukum Djoko Tjandra.
Agenda hari ini rencananya untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas permohonan Djoko Tjandra untuk menjalankan persidangan via daring.