Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan emiten melakukan buyback saham tanpa RUPS.
Airlangga Hartarto meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) meninjau ulang aturan pengentian sementara perdagangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan emiten melakukan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).