Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 21 emiten telah menyampaikan rencana untuk melaksanakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan emiten melakukan buyback saham tanpa RUPS.
Airlangga Hartarto meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) meninjau ulang aturan pengentian sementara perdagangan