Kumpulan Berita
Dia menambahkan, jika ada bukti pemesan merupakan penyelenggara negara yang menggunakan uang negara, jeratan pasal baru akan diterapkan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya.
Heni Sagara mengaku emosi kenapa pihak kepolisian tidak memeriksa Oky Pratama setelah ada bukti transfer dana Rp20 juta untuk buzzer.