Kumpulan Berita
Pria berusia 32 tahun di Malang harus berurusan dengan polisi, akibat mencabuli tetangganya sendiri.
Salah satu anak di bawah umur di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, menjadi korban tindak pidana persetubuhan
Bejat, apa yang dilakukan oleh Dry alias Guik (41) warga Dusun Pringwulung Rt 006/00, Kalurahan Krambilsawit
Seorang pria di Kota Lubuklinggau ditangkap polisi, lantaran melakukan aksi pencabulan anak pacar pelaku
Bejat, pria di Sarolangun, Jambi ini tega mencabuli NP (18) gadis tuna wicara (gangguan dalam berbicara)
Puluhan emak-emak itu bahkan mengamuk hingga membuat anggota Polsek Plered yang didominasi laki-laki itu kewalahan.
Sejumlah anak di bawah umur menjadi korban dugaan aksi pencabulan oleh oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Cigudeg
Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah salah satu terduga pelaku, yang diawali dengan pesta miras bersama.