Kumpulan Berita
Sebagai mata uang yang sah di Indonesia, uang Rupiah tidak asal dicetak dan didistribusikan kepada masyarakat.
Bank Indonesia (BI) diduga mengambil keuntungan dari penerbitan uang khusus Kemerdekaan
Pemerintah dan Bank Indonesia menerbitkan uang Rupiah khusus memperingati Kemerdekaan
Bank Indonesia (BI) merilis uang peringatan kemerdekaan (UPK) dengan nominal Rp75.000.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai kebijakan mencetak uang diperlukan di tengah pandemi Covid-19