Kumpulan Berita
Polisi menangkap pria berinisial RS (20), pelaku penikaman terhadap MNF hingga tewas di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Kini, RS (20) dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Korban M meninggal dunia setelah lehernya ditikam pelaku, sementara korban A terluka di punggung.