Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukukan perubahan struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Pemerintah kini tengah mematangkan skema penambahan lapisan (layer) baru cukai rokok yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi produk tembakau.
Aturan yang diteken oleh Purbaya ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 November 2025.
Kebijakan cukai hasil tembakau di Indonesia masih menjadi sorotan, meski pemerintah sudah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026
Purbaya menegaskan fokus utama kebijakan ke depan adalah menumpas peredaran rokok ilegal
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tarif cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan di 2026. Hal ini disampaikannya saat kunjungan ke iNews Tower, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tarif cukai rokok tidak akan naik pada 2026. Keputusan itu disampaikan usai menggelar pertemuan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) secara daring pada Jumat (26/9/2025), yang dihadiri produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.
Tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan berlaku pada tahun 2026.
Pekerja buruh meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.