Kumpulan Berita
Kebijakan cukai hasil tembakau di Indonesia masih menjadi sorotan, meski pemerintah sudah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Purbaya menegaskan fokus utama kebijakan ke depan adalah menumpas peredaran rokok ilegal
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tarif cukai rokok tidak akan naik pada 2026. Keputusan itu disampaikan usai menggelar pertemuan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) secara daring pada Jumat (26/9/2025), yang dihadiri produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.
Sri Mulyani Indrawati menargetkan penerimaan negara dari sektor bea dan cukai mencapai Rp334,3 triliun pada 2026.
Tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan berlaku pada tahun 2026.
Kalangan buruh mendesak pemerintah untuk menunda kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kenaikan penerimaan cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Mei 2025