Kumpulan Berita
Menkeu Purbaya memilih mengembangkan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai solusi rokok ilegal daripada pemusnahan. Langkah ini bertujuan membina pengusaha kecil dan menciptakan persaingan yang adil di industri tembakau.
Purbaya menegaskan fokus utama kebijakan ke depan adalah menumpas peredaran rokok ilegal
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tarif cukai rokok tidak akan naik pada 2026. Keputusan itu disampaikan usai menggelar pertemuan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) secara daring pada Jumat (26/9/2025), yang dihadiri produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dirinya belum mengambil keputusan mengenai kenaikan cukai rokok untuk tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melarang penjualan rokok ilegal mulai 1 Oktober 2025.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tingginya cukai rokok yang dapat 'membunuh' industri tanpa mitigasi pengangguran. Ia berjanji melindungi industri dari rokok palsu dan akan mengunjungi Jawa Timur untuk berdialog.
Pemerintah masih mengkaji kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok untuk 2026.