Kumpulan Berita
Penumpang pesawat yang mau membawa minuman alkohol hingga rokok dari luar negeri mesti memperhatikan aturan berikut
Mulai tahun 2024, rokok elektrik akan dipungut pajak rokok seperti halnya rokok konvensional.
Dalam hal ini penarikan cukai terhadap rokok ternyata sudah ada pada zaman Roro Mendut.
Pemerintah telah resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2024 rata-rata 10%
Pemerintah terapkan pajak rokok eletrik 10 persen dari cukai hasil tembakau (CHT) rokok elektrik 15 persen per 1 Januari 2024
Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) mulai 1 Januari 2024.
Aturan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai bisa memicu peredaran rokok ilegal.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat suara soal industri cukai tembakau (IHT) dalam penyusunan RPP.