Kumpulan Berita
- Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada 2021
Tarif cukai rokok resmi naik sebesar 12,5% mulai Februari 2021 setelah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kenaikan cukai rokok pada 2021 menuai polemik
Baru-baru ini pemerintah menaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5%
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 12,5% pada tahun depan.
Pemerintah berencana untuk mengurangi jumlah perokok demi kesehatan masyarakat.
Kenaikan cukai rokok masih menjadi sentimen negatif bagi perusahaan rokok.
Kenaikan cukai rokok sebesar 12,5% mulai tahun depan dikhawatirkan akan menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).