Kumpulan Berita
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%.
Kementerian Keuangan memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5%.
Tarif cukai rokok resmi naik sebesar 12,5% pada tahun depan.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia menyambut baik rencana pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai tembakau.
Kenaikan cukai tembakau di sigaret kretek tangan (SKT) berpotensi ciptakan pengangguran baru
Tarif cukai rokok dikeluarkan pada waktunya dengan tujuan paling optimal dan dalam obyektif yang cukup banyak
Angka pengangguran di Indonesia bisa bertambah lagi akibat rencana kenaikan tarif cukai.
Dengan demikian cartridge rokok elektrik masuk dalam Barang Kena Cukai (BKC).