Kumpulan Berita
Pemerintah akan menaikan cukai rokok rata-rata sebesar 23%.
Pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebesar 23% yang berlaku pada 1 Januari 2020
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikan tarif cukai yang mulai berlaku di 1 Januari 2020.
Pemerintah diminta lebih konsisten dalam mengambil kebijakan cukai.
GAPPRI) menyebut putusan pkenaikan cukai rokok membuat pelaku industri hasil tembakau harus melakukan rasionalisasi.
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mempertanyakan keputusan pemerintah tentang kenaikan cukai rokok.
Pemerintah masih mengkaji wacana penggabungan Sikaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Mulai 1 Januari 2020, pemerintah resmi menaikkan cukai rokok dan harga jual eceran rokok. Untuk sisi kesehatan