Kumpulan Berita
Askolani menyatakan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau produk rokok untuk tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto diharapkan memikirkan lagi soal Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai di Lapangan Kantor KPPN Kota Bogor.
Pemerintah mengkaji besaran penetapan tarif awal cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kisaran 2,5%.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum akan melakukan penyesuaian tarif cukai rokok.
Direktorat di bawah Kementerian Keuangan memiliki peran vital dalam barang-barang yang beredar di masyarakat
Pemerintah akan mengenakan cukai untuk minuman berpemanis pada 2025.
Menakar dampak aturan cukai berpemanis terhadap pergerakan saham konsumer.