Kumpulan Berita
Kemenkeu menyatakan bahwa fenomena peralihan konsumsi dari rokok golongan tertinggi ke rokok murah menjadi penyebab penurunan penerimaan.
Pemerintah tengah menyusun RPP yang menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pemerintah akan meningkatkan target penerimaan cukai sebesar 8,3% menjadi Rp246,1 triliun pada tahun 2024.
Realisasi penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp126,8 triliun atau sekitar 54,53% hingga Agustus 2023.
Pemerintah Indonesia menargetkan penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai sebesar Rp321 triliun di 2023.
Dana bagi hasil cukai Jawa Timur menjadi yang tertinggi. Mengingat daerah ini merupakan produsen tembakau terbesar.
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok naik pada tahun ini.
Bea Cukai Mataram memusnahkan barang hasil penindakan yang dilakukan secara sinergis bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.