Kumpulan Berita
Cuti bersama Lebaran bagi pegawai swasta juga akan diganti pada Desember mendatang.
Pemerintah memutuskan untuk mengganti cuti bersama lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada bulan Desember.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) No. 17/2020 tentang Cuti Bersama.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap masuk kerja pada hari ini.
Cuti bersama Lebaran 2020 ditetapkan bergeser ke akhir tahun. Akan tetapi, ada opsi untuk memajukan cuti tersebut dekat dengan Idul Adha.
Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tidak ada perubahan, yakni tetap pada 28-31 Desember 2020.