Kumpulan Berita
Pekerja akan tetap mendapatkan hak upah ketika menjalani cuti dan sakit sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP)
PNS yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti maksimal selama sebulan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rumahnya terkena banjir bisa mengajukan cuti dengan alasan penting.
Libur dan cuti bersama Desember 2020 dipangkas tiga hari. Meski begitu, traveler jangan sedih ya!
Menaker Ida Fauziyah ingin menegaskan poin-poin positif yang terangkum dalam Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.
Pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan untuk cuti sakit selama satu hari dan berobat ke luar negeri
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 MenPAN-RB.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, tambahan cuti bersama 2020 merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).