Kumpulan Berita
PNS dilarang dan diharapkan tidak minta cuti ke luar kota selama libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
ASN maupun PNS dilarang cuti dan bepergian keluar kota selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.
Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi.
Para PNS diingatkan agar tidak melakukan mudik Lebaran tahun ini.
Seorang pria nekat 4 kali menikah dan 3 kali cerai dalam 37 hari demi mendapat cuti berbayar 32 hari.
Surat Edaran (SE) No.8/2021. Di dalam SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik dan mengajukan cuti.
PNS yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti maksimal selama sebulan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rumahnya terkena banjir bisa mengajukan cuti dengan alasan penting.