Kumpulan Berita
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
UMP naik sebesar 6,5% tidak selalu menjadi angin segar bagi masyarakat.
Biaya hidup di Jakarta terus menjadi perhatian. Hal ini seiring dengan peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap hunian.
30 Provinsi sudah resmi mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 resmi naik 6,5% menjadi Rp5.396.761.
Sejumlah provinsi sudah mengumumkan kenaikan besaran UMP 2025