Kumpulan Berita
PT PP kembali beroperasi usai Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi mencabut status.
Perusahaan yang menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bukan berarti menjadi korporasi yang gagal.
Beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami krisis keuangan akibat utang dan kinerja keuangan yang memburuk.