Kumpulan Berita
Rusman sendiri merupakan terdakwa kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya dugaan permufakatan jahat dalam rangka memuluskan dana Pemulihan Ekonomi Nasional
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang tuntutan untuk Bupati nonaktif Kolaka Timur
Realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai 50,3%.
Realisasi PEN mencapai 50,3% dari pagu sebesar Rp455,62 triliun yakni Rp229,17 triliun per September 2022
Tak hanya itu, Ardian juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Rencananya, Andi Merya akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.