Kumpulan Berita
Kementerian Keuangan memastikan akan tetap menjaga penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan. Dari total posisi penempatan saat ini yang menyentuh Rp299 triliun, sebesar Rp200 triliun dipastikan akan tetap ditempatkan hingga Juli 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan pertumbuhan kredit bisa tembus 20 persen melalui SAL Rp200 Triliun
Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menegaskan bahwa koordinasi antara bank sentral dan pemerintah berjalan sangat solid, khususnya terkait tata kelola serta skema penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL). Destry mengungkapkan dirinya telah berdiskusi intensif bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Suntikan dana dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga likuiditas perbankan sekaligus mendorong aktivitas ekonomi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak lagi memicu perdebatan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan Badan Usaha Milik Negara (Himbara) telah dikomunikasikan dan diselaraskan secara penuh dengan Bank Indonesia (BI).
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino memberikan catatan kritis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait pengelolaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah yang ditempatkan pada jajaran bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kronologi dan alasan di balik keputusan penarikan serta penempatan kembali dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah pada jajaran bank Himbara.