Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak lagi memicu perdebatan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan Badan Usaha Milik Negara (Himbara) telah dikomunikasikan dan diselaraskan secara penuh dengan Bank Indonesia (BI).
Jumlah dana SAL yang saat ini dikelola BTN telah mencapai Rp38 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kronologi dan alasan di balik keputusan penarikan serta penempatan kembali dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah pada jajaran bank Himbara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan di balik kebijakan memindahkan dana kas negara berupa Sisa Anggaran Lebih (SAL) APBN dari Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bank Himbara meminta perpanjangan tenor pengembalian SAL dalam kurun waktu 6 bulan hingga 1 tahun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons berkembangnya spekulasi terkait rencana penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah yang tengah diparkir di jajaran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana likuiditas tersebut tercatat telah diperpanjang masa penempatannya hingga September 2026 mendatang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menjajaki pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai salah satu sumber pendanaan untuk Bond Stabilization Fund (BSF). Instrumen ini dirancang sebagai benteng pertahanan guna menjaga stabilitas pasar Surat Berharga Negara (SBN) agar tidak mengalami tekanan berlebihan akibat aksi jual oleh investor asing.